Ingatkan Erick Tohir, Herman Khaeron: Komisaris BUMN Harus Dijabat Orang Berkompeten

    Ingatkan Erick Tohir, Herman Khaeron: Komisaris BUMN Harus Dijabat Orang Berkompeten
    Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron

    JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron meminta Menteri BUMN Erick Tohir mengedepankan jargonnya dalam menunjuk komisaris di perusahaan pelat merah, maupun anak usahanya. Terlebih terhadap perusahaan yang mengalami krisis keuangan, menurutnya posisi itu harus dijabat orang-orang yang kompeten.

    “Dengan jargon BUMN Akhlak (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) harusnya jargon ini dikedepankan, dan dilaksanakan secara konsisten, profesionalitas dan sesuai moral, ” ujar Herman dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, Kamis (5/8/2021).

    Melihat kasus diangkatnya mantan terpidana korupsi Izedrik Emir Moeis menjadi komisaris di anak perusahaan BUMN, politisi Partai Demokrat itu menduga adanya praktik pengelolaan perusahaan yang lebih mengedepankan cara pandang politis, sehingga pada akhirnya menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

    “(BUMN) Masih beroperasi saja sudah bagus, itu pun ditopang karena adanya subsidi pupuk. Oleh karenanya jangan dibebani lagi dengan tambahan komisaris, apalagi kontroversial. Jika dikelola secara profesional, tidak akan menimbulkan kegaduhan, ini kan dikelola secara politis, " terang politisi yang kerap disapa Hero ini.

    Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi menilai bahwa yang jadi persoalan dari kasus tersebut adalah aspek kepantasan dan etika. Namun, dari aspek kualifikasi, kemampuan itu mutlak dari kewenangan pemegang saham dalam hal ini harus dikembalikan kepada Kementerian BUMN.

    Politisi yang akrab disapa Awiek ini menambahkan, mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Menteri BUMN Nomor 4 Tahun 2020, sejauh hal itu dilihat tidak terjadi pelanggaran dan tak menyalahi aturan. Untuk itu, Awiek meminta kementerian yang dipimpin Erick Thohir ini dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai alasan penunjukkan Emir Moeis sebagai komisaris BUMN.

    "Secara aturan tidak ada yang dilanggar sepanjang haknya untuk menduduki jabatan tidak dicabut oleh pengadilan. Ataupun tidak melanggar UU. Tinggal bagaimana pihak Kementerian BUMN menjelaskan kepada publik bahwa Emir Moeis memenuhi syarat-syarat dan memenuhi kualifikasi, " saran politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) tersebut.

    Seperti diketahui, Izedrik Emir Moeis merupakan napi koruptor yang menerima suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung. Sebagaimana yang termuat dalam situs PT Pupuk Iskandar Muda, Emir Moeis diangkat sebagai komisaris. Di situs resminya, Pupuk Iskandar Muda mengaku telah menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan usahanya. (er/sf)

    Herman Khaeron BUMN KOMISI VI DPR RI ERICK THOHIR
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Nevi Zuairina: ‘Holdingisasi’ PLTP di Bawah...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Waketum DPP KNPI Saiful Chaniago: Desak Kapolri Copot Kapolda Sumatera Barat
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing

    Ikuti Kami