JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran No.53/2021 yang merupakan Perubahan Atas Surat Edaran No.45/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. SE ini bertujuan melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, khususnya selama masa libur hari raya Iduladha 1442 Hijriah mulai 18 - 25 Juli 2021.
Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan poin penting perubahan surat edaran sebelumnya. "Untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk penerbangan selain Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan, " jelasnya melalui keterangan tertulis, Selasa (20/7/2021).
Novie Riyanto menambahkan, khusus selama masa libur hari raya Iduladha 1442 Hijriah pada 19 - 25 Juli 2021, perjalanan orang/penumpang termasuk pelaku perjalanan dibawah usia 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
"Bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diwajibkan juga menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II. Sementara itu untuk pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, juga wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat seperti Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya, " tambah Dirjen Novie.
Surat Edaran 53/2021 ini juga mengecualikan menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis karena alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam, pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.(***)