JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan, mayoritas pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020 masih melakukan kampanye pertemuan tatap muka.
Para paslon itu juga tidak mematuhi aturan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Pelanggaran protokol kesehatan tersebut ditemukan di 35 kabupaten/kota di mana masih tim kampanye tidak memastikan protokol pencegahan Covid-19 selama kampanye berlangsung, " kata anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, melalui keterangannya, Kamis (1/10/2020).
Menurut Afifuddin, paslon yang melanggar protokol kesehatan tersebut terjadi di Depok, Trenggalek, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Pasangkayu, Makassar, dan Solok Selatan.
Afifuddin memerinci, dari 582 kegiatan kampanye tersebut, sebanyak 250 (43 persen) merupakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas atau tatap muka. Berikutnya, 128 kegiatan (22 persen) berupa penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye sebanyak 99 kegiatan (17 persen), kampanye media sosial sebanyak 64 kegiatan (11 persen), serta kampanye daring sebanyak 41 kegiatan.
Massa kampanye berlangsung selama 71 hari, mulai 26 September sampai 5 Desember. Pada hari pertama pelaksanaan kampanye, ia melaporkan terdapat 59 kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan kampanye paslon.
Dari 59 kabupaten/kota tersebut, terdapat 20 kabupaten/kota yang berkampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian. Ada delapan kegiatan tim kampanye paslon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan, terjadi di Tanjung Jabung Barat, Sungai Penuh, Bandung, Purbalingga, Mojokerto, Dompu, Kaimana, dan Medan.
Bawaslu kabupaten/kota juga melakukan penertiban dengan menurunkan 82.198 alat peraga kampanye (APK) yang di 46 kabupaten/kota. Sedangkan pada hari kedua pelaksanaan kampanye, terdapat 6.905 APK yang melanggar di 26 kabupaten/kota sehingga diturunkan oleh Bawaslu.
Sementara, 10 kegiatan kampanye di hari kedua tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat, terjadi di daerah Solok Selatan, Pasaman Barat, Mukomuko, Pelalawan, Sungai Penuh, Lamongan, Purbalingga, Bantul, dan Tojo Una-Unan. Bawaslu menemukan kegiatan kampanye di 29 kabupaten/kota tidak terdapat STTP.
"Hal ini disebabkan oleh perizinan yang membutuhkan waktu, tim kampanye hanya memberitahukan informasi ke penyelenggara pemilihan, pasangan calon sifatnya hanya menghadiri undangan, " katanya.
Baca juga:
Tony Rosyid: KAMI di Tengah Lautan Persekusi
|
Sebelumnya Ketua Bawaslu RI Abhan, mengatakan petahana memiliki akses birokrasi di daerah yang dia pimpin.
“Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan akses birokrasi (ASN). Kecuali calon yang berasal dari petahana, ” ujar Abhan.
Apalagi, ungkapnya, petahana memiliki pengalaman mengendalikan kekuasaan di daerahnya. Sehingga peluang untuk menang lebih terbuka.
Abhan mengatakan, dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, ada 224 daerah petahana yang mencalonkan kembali sebagai calon kepala daerah.
“Karena sebagai petahana dia pasti sudah ada relasi kekuasaan 5 tahun di masa jabatannya, ” katanya.
KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember 2020. (***)