Nurul Arifin: RUU PDP Masih Bahas Mengenai Sanksi

    Nurul Arifin: RUU PDP Masih Bahas Mengenai Sanksi
    Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin

    JAKARTA - DPR RI akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Melalui Komisi I DPR RI, pembahasan RUU PDP bersama Pemerintah hanya tinggal sinkronisasi saja. RUU PDP sendiri telah diinisasi sejak tahu 2016 lalu. Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan, saat ini pembahasan hanya tersisa terkait ketentuan sanksi pelanggaran penggunaan data pribadi.

     

    “(RUU PDP masih membahas) tentang sanksi administrasi dan sanksi pidana, " kata Nurul, Senin (11/7/2022). Nurul menegaskan, pembahasan sanksi belum menemui kata sepakat, sebab masih terdapat perdebatan terkait sanksi yang tepat bagi penyalahguna data pribadi.

     

    Meski demikian, lanjut politisi Partai Golkar itu, Komisi I DPR telah mendapat waktu tambahan merampungkan pembahasan RUU PDP. Teranyar, penambahan waktu diberikan pada penutupan Masa Sidang ke-V Tahun Sidang 2021-2022. "Sudah diminta waktu perpanjangan satu kali lagi masa persidangan, " jelas Nurul.

     

    Adapun, sambung legislator dapil Jawa Barat I tersebut, Komisi I DPR RI menargetkan proses pembahasan RUU PDP berjalan lancer, sehingga bisa segera disahkan pada masa sidang berikutnya atau Agustus mendatang. "Insya Allah kita mengejar tahun ini supaya kelar, karena (UU ini) penting banget, ” komitmen Nurul. (tn/sf)

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Peluit Panjang Komitmen dalam Dunia Persepakbolaan

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Janji Manis di Bibir, Duri di Jalan Pendidikan

    Ikuti Kami