MALUT - Persoalan pertambangan di Provinsi Maluku Utara (Malut) menimbulkan persoalan hukum yang berakibat pada dampak buruk terhadap iklim perekonomian dan investasi. Permasalah pertambangan meliputi kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, penyerobotan lahan, tambang ilegal, perizinan yang tidak sesuai peruntukan, hingga persoalan pembukaan lahan dengan pihak penambang, yang kemudian menimbulkan konflik kepentingan dengan negara maupun masyarakat setempat.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dengan Kapolda dan Kajati Malut beserta jajaran dalam rangka pengawasan penegakan hukum terkait sumber daya alam dan permasalahan yang berkembang di masyarakat Ternate, Malut, Jumat (4/6/2021).
"Hari ini Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan spesifik ke provinsi Malut. Ini merupakan tugas komisi dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Dalam rencana strategis Komisi III DPR pada Periode 2019-2024 ini, salah satu hal yang disoroti adalah fungsi dari penegakan hukum dan pengamanan terhadap sektor penerimaan negara di bidang sumber daya alam, " jelas Pangeran.
Politisi Fraksi PAN ini juga menuturkan, Komisi III DPR memandang perlu untuk melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Maluku Utara dengan maksud untuk memastikan bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dan juga dilaksanakan secara serius dan sungguh - sungguh serta mendorong pihak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bersama - sama tanpa adanya ego sektoral dalam melakukan penegakan hukum terhadap sektor pertambangan yang illegal untuk memaksimalkan penerimaan negara" imbuh Pangeran
Pada kesempatan yang sama, Kapola Maluku Utara Risyapudin Nursin menjelaskan, penegakan hukum kasus sumber daya alam yang ditangani oleh Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Malut dalam waktu 2016 sampai 2021 telah menangani sebanyak 94 kasus. Kemudian kasus yang ditangani oleh Dit Reskrimsus dalam kurun waktu 2019-2021 sebanyak 13 kasus. Dan kasus yang ditangani oleh Dit Reskrimum Polda Malit sebanyak 5 kasus.
"Polda Malut juga telah melakukan pola koordinasi dan kerjasama dalam rangka pencegahan dan penegakkan hukum dalam mencegah kebocoran di sektor penerimaan negara dan penyelamatan keuangan negara dalam sektor pertambangan. Di antaranya membuat Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Kementerian ESDM tentang penegakan hukum di bidang ESDM. Dan membentuk tim kerja dengan Dinas ESDM provinsi baik dalam hal pencegahan maupun dalam penegakkan hukum, " ungkapnya.
Kunjungan spesifik Komisi III DPR RI ke Malut adalah untuk memastikan bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan secara serius dan sungguh-sungguh untuk memaksimalkan penerimaan negara.
Kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI turut diikuti oleh sejumlah Anggota Komisi III DPR RI diantaranya, I Wayan Sudirta, Gilang Dhielafararez (F-PDI Perjuangan), Supriansa (F-Golkar), Obon Tabroni, Bimantoro Wiyono (F-Gerindra), Santoso, Benny Kabur Harman (F-Demokrat), dan Aus Hidayat Nur (F-PKS). (tra/es)