Ruslan Daud Minta Pemerintah Desa Cermati Permendes 13 Tahun 2020

    Ruslan Daud Minta Pemerintah Desa Cermati Permendes 13 Tahun 2020
    Anggota Komisi V DPR RI Ruslan M. Daud

    BANDUNG - Anggota Komisi V DPR RI Ruslan M. Daud meminta pemerintah desa (kepala desa) cermat dalam memahami Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Dimana, pembangunan desa diarahkan untuk program dan kegiatan percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan di desa.

    Hal tersebut disampaikan Ruslan di hadapan para aparatur pemerintahan desa se-Kabupaten Bireun, Aceh, dalam acara Bimbingan Teknis Nasional tentang optimalisasi dan skala prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 terkait pengelolaan keuangan desa dan aset desa berbasis aplikasi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa  (BUMDes), yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini.

    "Pada BAB II Pasal 5 Ayat 2 Permendes PDTT 13 Tahun 2020, pembangunan desa diarahkan untuk program dan kegiatan percepatan pencapaian SDGs atau tujuan pembangunan berkelanjutan desa melalui tiga hal. Yaitu, pemulihan ekonomi nasional sesuai kebijakan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, adaptasi kebiasaan baru desa, " urai Ruslan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/4/2021).

    Politisi Fraksi PKB itu menyampaikan, sangat penting bagi aparat pemerintahan desa memahami secara utuh terhadap semua aturan pelaksana yang ditetapkan pusat. "Ini penting saya sampaikan karena terkait dengan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungungjawaban keuangan negara harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, " imbuh Ruslan.

    Sebagai Anggota DPR RI yang dipercaya menjadi penyambung lidah rakyat, Ruslan berjanji akan berperan aktif dalam melakukan pengawalan terhadap pemanfaatan Dana Desa agar betul-betul terealisasi untuk kepentingan masyarakat desa.

    "Di sini saya sebagai anggota Komisi V DPR RI juga harus berperan aktif dalam mengawal guna memastikan Dana Desa tersebut digunakan sesuai dengan perencaan, yang tentunya untuk kepentingan pembangunan masyarakat desa, " tegas politisi dapil Aceh II itu. (es)

    Ruslan M. Daud DPR RI KOMISI V PKB
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Netty Prasetiyani: Pemerintah Harus Jelaskan...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Sah, Karso Terpilih sebagai Ketua Pengurus Pusat Ikatan Alumni Uluwiyah (Ilmiah) Mojokerto
    Menembus Kabut, Menuju Negeri Diatas Awan Bali Timur
    Segenap Civitas Academica Fakultas Hukum Universitas Udayana Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan
    Betonisasi di Jalan Bojong Teluknaga, Ketua DPC LSM Geram Banten: Kemana Pengawasan PPTK

    Ikuti Kami