JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati berharap Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) segera melakukan pembenahan data terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) agar dapat ditelusuri dengan benar dan tepat. Pembenahan data ini perlu menjadi perhatian karena perselisihan berkaitan dengan data PSR belum terselesaikan.
“Profil pekebun dan lahan yang tidak akurat dan kurang valid hingga sekarang, masih ada perselisihan. Akan selalu menjadi masalah jika tidak segera diselesaikan. Satu hal penting adalah tentang pendataan. Dan ini harus menjadi fokus supaya bantuan ini, bisa ditelusuri dengan benar dan tepat, ” terang Anis dalam Rapat Dengar Pendapat dengan BLU Kementerian Keuangan, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Politisi Fraksi PKS itu juga menyayangkan sikap BPDPKS yang tidak menempatkan petani sawit sebagai subjek utama dalam ekonomi sawit. Perlu diketahui, kini petani swadaya telah mengelola lebih dari 40 persen luas perkebunan sawit Indonesia, yang diperkirakan mencapai 14, 3 hektar. Namun sering kali, para petani tersebut dihadapkan permasalahan legalitas lahan akibat porsi distribusi dana yang tidak proporsional.
Akibat hal tersebut, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menilai produktivitas kelapa sawit di Indonesia menjadi hampir dua kali lebih rendah dibandingkan dengan Malaysia. Oleh sebab itu, legislator dapil DKI Jakarta I tersebut ingin ke depannya, BPDPKS menyelesaikan pangkal permasalahan dan menerapkan mitigasi risiko.
Baca juga:
Muslim: Tidak Ada Alasan untuk Impor Beras
|
Dalam rapat yang membahas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022, BPDPKS memaparkan rencana kerja di antara berkaitan Peremajaan Sawit Rakyat. Di antaranya berupa peningkatan alokasi dana menjadi Rp30 juta per hektar dan target luasan menjadi 180 ribu hektar. Kemudian, meningkatkan koordinasi dengan KLHK, ATR/BPN, dan Kepala Daerah berkaitan kesiapan penerima dana.
Lebih lanjut, BPDPKS turut mendorong kemitraan perusahaan inti dengan pekebun plasma atau swadaya untuk pengajuan dana PSR langsung sesuai arahan Komite Pengarah, menggunakan tenaga surveyor dalam proses verifikasi data calon penerima atau calon lokasi dana PSR, mendukung dana secara swakelola terhadap operasional program PSR di Ditjenbun dan Disbun. Terakhir, BPDPKS akan memaksimalkan dan menyempurnakan aplikasi PSR online. (ts/sf)