JAKARTA - Diskursus tentang hukuman mati masih pada posisi yang diperdebatkan, di satu sisi ada kalangan yang menolak, di sisi lain ada yang setuju, tentu dengan rasionalitasnya masing-masing. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menjelaskan, pidana hukuman mati tidak boleh dijatuhkan sembarangan. Sebab, tujuan hukum atau purpose of law harus dilakukan dengan benar dan hati-hati.
Ia mengungkapkan, posisi DPR RI dalam merespon tentang pidana hukuman mati, dia mengatakan, dulu tidak satu pun fraksi dari 10 fraksi di DPR yang menentang hukuman mati. Kini ada sembilan fraksi yang posisinya menentang hukuman tersebut.
“Bahwa ada pribadi-pribadi Anggota Komisi III DPR RI yang menentang pidana mati atau tidak setuju, itu tentu harus kita hormati sebagaimana pendirian dari teman-teman masyarakat sipil, " ungkap Arsul saat acara webinar “Indonesia Way” Pembaruan Politik Hukum Mati melalui RKUHP, Selasa (24/5/2022).
DPR akan merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam beberapa waktu mendatang, pembahasan tentang pidana hukuman mati menjadi tema diskursus banyak pihak. Politisi fraksi PPP ini pun berpendapat hukuman mati sudah saatnya dihapuskan atau ditiadakan.
“Saya menyampaikan kepada teman-teman, hukuman mati sudah saatnya di-dismiss atau diberhentikan, ” kata Arsul. Menurutnya, jika purpose of law tidak dilakukan, misalnya terdakwa tidak bebas memilih advokat, tidak disediakan penerjemah jika dia orang asing.
Sedangkan beberapa ketentuan hukum yang tidak dipenuhi, maka ia tidak semestinya dijatuhi hukuman mati. “Itu juga harus dilaksanakan dalam konteks sistem peradilan pidana terpadu. Kalau dia, dalam proses hukum itu tidak dipenuhi, ya mestinya tidak dijatuhi pidana hukuman mati. Konsekuensinya seperti itu, ” kata Arsul. (eko/aha)