Update
Update
  • Jul 6, 2021
  • 7266

Junimart Girsang: PPKM Darurat Belum Efektif, Segera Lakukan ‘Sweeping’ Perkantoran

Junimart Girsang: PPKM Darurat Belum Efektif, Segera Lakukan ‘Sweeping’ Perkantoran
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka penekanan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia yang berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang masih belum efektif. Pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan sweeping ke perkantoran.

"PPKM Darurat belum berjalan efektif sesuai tujuan dari PPKM itu sendiri. Untuk itu pemerintah, sesuai perintahnya harus melakukan sweeping ke setiap perkantoran sesuai aturan dan memberikan sanksi, " kata Junimart dalam keterangan rilisnya, Selasa (6/7/2021).

Terbukti pada Senin (5/7/2021) dari jam 8 pagi, terjadi penumpukan kendaraan di jalan tol kota sampai jam 1 siang, padahal pemerintah sudah mencanangkan WFH 80-100 persen. "Dari mana dan mau ke mana mereka semua? Artinya titik penyekatan juga harus diperketat di titik-titik tertentu, " imbuhnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, untuk mencegah kondisi tersebut tidak kembali terulang dan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro bisa berjalan efektif, para kepala daerah hingga lurah atau kepala desa harus turut serta terjun langsung ke lapangan, melakukan penertiban di tengah-tengah masyarakat.

"Demikian juga para kepala daerah sampai tingkat kelurahan dan desa, harus turun ke lapangan melakukan pengecekan kepatuhan masyarakatnya, melarang kerumunan dan wajib prokes yang dijalankan, " pintanya.

Sementara terkait kekosongan oksigen dan praktek penumpukan obat-obatan yang dipercaya dapat meminimalisir dampak Covid-19, Junimart mengatakan, harus segera diatasi melalui tindakan hukum. Pasalnya disinyalir kosongnya oksigen dan kelangkaan obat akibat penumpukan itu bertujuan mencari keuntungan pribadi dengan menaikan harga pasaran.

"Itu adalah perbuatan yang tidak berperikemanusiaan dan bentuk dari kejahatan kemanusiaan. Tidak boleh dibiarkan dan diberikan ruang untuk mereka. Karenanya pemerintah harus menindak secara hukum para pelaku penyebab kekosongan oksigen dan penimbunan obat-obatan itu. Karena keselamatan rakyat harus dijamin dan menjadi hukum tertinggi, " tegasnya.

Ia berharap, rumah sakit benar-benar menjadi markas kesehatan terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Salah satunya dengan jaminan ketersediaan oksigen di rumah sakit yang dapat dilakukan pemerintah dengan cara koordinasi dan komunikasi intensif kesetiap rumah sakit.

"Bila perlu pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani permasalahan kekosongan oksigen dan kelangkaan obat-obatan itu. Sehingga rumah sakit sebagai markas kesehatan bisa menjamin ketersediaan oksigen ini, " tandasnya. (dep/es)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU