JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, menyatakan penetapan Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi tanggung jawab ketua dan anggota KPU lainnya.
Evi telah kembali sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia periode 2017-2022.
"Terkait kebijakan KPU sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 633/2020 isinya meminta ENG (Evi Novida Ginting) aktif kembali melaksanakan tugas sebagai anggota KPU, menjadi tanggung jawab ketua dan para anggota KPU, " kata Muhammad dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).
Baca juga:
Tony Rosyid: Siapa Pasangan Ideal Anies?
|
Menurut Muhammad, kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada), harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan.
Saat ini, penyelenggara pemilihan baik KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP melaksanakan pilkada serentak 2020 di 270 daerah.
"Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan pilkada harus diutamakan dari pada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan, " kata Muhammad.
Ia menuturkan, pembentuk undang-undang sudah berhasil melakukan social engineering, yaitu membangun sistem etika penyelenggara pemilu dengan membentuk lembaga DKPP.
DKPP berwenang memeriksa pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan umum dengan putusan final mengikat.
Sebelumnya, DKPP telah memutuskan memberhentikan Evi dari anggota KPU RI karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Evi.
Namun, Evi menilai proses keluarnya putusan DKPP cacat prosedur. Kemudian, Evi mengugat keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pada Juli kemarin, PTUN mengabulkan gugatan Evi dengan menyatakan keppres batal dan tidak sah. Jokowi memutuskan tidak melakukan banding dan mencabut kepress pemberhentian tidak hormat Evi.
Menurut Muhammad, tindakan presiden mengeluarkan keppres tersebut sudah tepat. "Presiden konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN, " lanjut Muhammad.
Berbekal Keppres yang mencabut Keppres pemberhentian Evi, KPU menetapkan Evi kembali menjadi anggota KPU RI.
"Tadi sudah memgadakan rapat pleno dan memutuskan Bu Evi mulai hari ini bergabung kembali, bertugas kembali di KPU sebagai dalah satu anggota KPU RI periode 2017-2022, " ujar Arief. (***)