Update
Update
  • Jun 8, 2021
  • 3460

Komarudin Watubun Dukung Penguatan Lembaga HAM di Papua

Komarudin Watubun Dukung Penguatan Lembaga HAM di Papua
Ketua Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua Komarudin Watubun

JAKARTA - Usulan mengenai penguatan lembaga secara menyeluruh di Papua ditanggapi positif oleh Ketua Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua Komarudin Watubun. Ia menegaskan, meski keberadaannya nanti belum tentu bisa mengadili HAM dalam waktu cepat, setidaknya penguatan lembaga HAM ini menjadi simbol keberpihakan pusat kepada Papua.

"Paling tidak itu sebagai tanda keseriusan kita dalam melihat masalah di sana, secara simbolik ini ada pengadilan HAM yang telah didirikan oleh pemerintah dalam melaksanakan otonomi khusus, " katanya dalam Rapat Kerja Pansus Otsus Papua dengan Ketua Komnas HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Lebih lanjut, legislator PDI-Perjuangan ini mengatakan, meski dalam Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus ini belum ada revisi mengenai pasal yang mengatur tentang hal tersebut, namun nantinya masalah peradilan HAM dan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, red) akan menjadi perhatian serius oleh Pansus Otsus Papua.

"Kebetulan Undang-Undang dalam pasal ini belum direvisi, mungkin ini menjadi perhatian serius masalah peradilan HAM, bentuk Komnas HAM di Papua, kan sekarang perwakilan saja kalau saya tidak salah, " tambahnya.

Selain itu,  Politisi dapil Papua ini juga menilai, permasalahan HAM di Papua membutuhkan komitmen bersama, sehingga tidak hanya tertulis di atas kertas tetapi juga dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Untuk itu, jika dalam 20 tahun ini masih ada kelalaian dalam pelaksanaannya, diharapkan dalam 20 tahun ke depan hal tersebut dapat terselesaikan.

Senada, Wakil Ketua Pansus Otsus Papua DPR RI Yan Permenas Mandenas dalam kesimpulan rapat mengatakan bahwa Pansus Otsus Papua memberikan perhatian mengenai usul dari Komnas HAM terkait penguatan lembaga untuk perlindungan dan pemenuhan HAM.

Perhatian tersebut di antaranya dalam bentuk penguatan lembaga dalam perlindungan dan pemenuhan HAM yaitu perwakilan Komnas HAM, pengadilan HAM dan penyelesaian pelanggaran HAM secara yudisial di semua provinsi di Papua, termasuk provinsi yang akan dibentuk. (bia/er)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU