JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI H. Ruslan M. Daud menegaskan pentingnya pembangunan infrastruktur yang berkeadilan di seluruh pelosok Nusantara. Ia menyampaikan semangat revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan adalah untuk menyesuaikan perkembangan kondisi di lapangan serta menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul akibat dari regulasi tersebut.
Demikian dipaparkan HRD, sapaan akrabnya, saat menghadiri Raker Komisi V dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kemenhub, Kemendes-PDTT, Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/5/2021). Adapun, pembahasan rapat antara lain tentang penetapan mekanisme dan jadwal pembahasan RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ini sudah berusia 17 tahun semenjak disahkan pada tahun 2004. Artinya, dibutuhkan revisi guna menyesuaikan dengan kondisi perkembangan di lapangan. Apalagi, perkembangangan infrastruktur digenjot secara cepat di pemerintahan yang sekarang, " ujar legislator daerah pemilihan Aceh II tersebut.
Politisi Fraksi PKB itu menambahkan, salah satu persoalan UU yang ada sekarang adalah pembatasan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang terlalu kaku. Sehingga, berdampak terhadap ketimpangan pembangunan infrastruktur jalan. Data menunjukkan, tingkat kemantapan jalan nasional sudah mencapai 90, 35 persen sedangkan jalan provinsi baru 68, 95 persen dan jalan kabupaten baru 53, 36 persen. Artinya, tingkat ketimpangan antara kondisi jalan nasional dan daerah sangat besar.
Untuk itu, Bupati Bireuen 2012-2017 tersebut mendorong pemerintah memiliki perspektif yang sama dengan DPR dalam konteks merevisi UU. “Tadi kita mendengar sama-sama interupsi salah satu anggota Komisi V yang memperingatkan pemerintah supaya konsisten dalam pembahasan UU ini. Jangan sampai nanti sudah dilalui proses yang panjang, ujung-ujungnya tidak ada titik temu, ” tandas HRD.
HRD mengharapkan, pemerintah dan DPR harus memiliki semangat yang sama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan di seluruh pelosok negeri Indonesia melalui program infrastruktur. Dalam raker itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membaca Pandangan Presiden atas Rancangan UU tersebut. Dalam pandangannya, Presiden juga menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur yang berkeadilan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang merata. (pun/sf)