Updates
Updates
  • Aug 12, 2021
  • 5496

Puan Maharani: Prokes Tetap Nomor Satu, Syarat Sertifikat Vaksin Nomor Dua

Puan Maharani: Prokes Tetap Nomor Satu, Syarat Sertifikat Vaksin Nomor Dua
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani

JAKARTA - Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mendorong pemerintah untuk terus memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa penerapan protokol kesehatan tetap yang utama. Hal ini penting agar tidak terjadi pemahaman keliru di masyarakat terkait pemberlakuan syarat sertifikat vaksin untuk mengakses tempat umum.

“Harus terus dijelaskan kepada masyarakat bahwa prokes itu tetap nomor satu, syarat sertifikat vaksin nomor dua, ” tegas Puan dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Puan mengatakan, penjelasan tersebut juga harus disertai pengawasan para petugas di lapangan, misalnya dalam mengawasi mobilitas para pengunjung mal yang mulai dibuka terbatas di beberapa kota.

“Meski pengunjung mal sudah punya sertifikat, kalau ada kerumuman atau antrean jarak dekat jangan dibiarkan, ” kata Puan.

Puan mengatakan pemahaman masyarakat yang benar terkait prokes dan sertifikat vaksin ini penting agar tidak memicu kembalinya gelombang penularan Covid-19.

“Betul bahwa vaksin terbukti efektif menurunkan angka kasus berat dan kematian akibat Covid-19. Tapi bukan berarti yang sudah divaksin terbebas dari infeksi sama sekali, ” pungkas mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini.

Berdasar sejumlah riset, Puan mengingatkan, orang yang sudah divaksin tanpa melakukan prokes belum benar-benar terbebas dari Covid-19.

“Jadi masyarakat yang punya sertifikat vaksin jangan menganggap bisa bebas beraktivitas ke mana saja dan mengabaikan prokes, ” tegas perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR ini.

Lebih jauh legislator dapil Jawa Tengah V itu meminta pemerintah untuk terus menggenjot pelaksanaan dan pemerataan vaksinasi sampai ke daerah-daerah sesuai target yang ditentukan. Di samping itu, Puan juga mengajak masyarakat, terlebih yang tinggal di wilayah PPKM Level 4, agar tetap membatasi mobilitasnya karena laju penularan belum benar-benar landai. 

“Bagi yang tidak perlu-perlu banget untuk keluar rumah, tetaplah di rumah selama situasi sudah benar-benar terkendali. Bagi yang terpaksa harus keluar rumah ingat prokes 5M, ” pesan Puan. (tn/sf)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU