KAPUAS - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang melaksanakan reses di wilayah Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kamis (29/07/2021). Karena saat ini dalam massa pandemi Covid-19, maka kegiatan reses tidak dilakukan secara tatap muka, namun dilaksanakan secara virtual menggunakan aplikasi zoom.
Kegiatan reses ini dihadiri oleh Camat Pulau Petak Seflihi, Anggota Polsek Pulau Petak, Sekcam Pulau Petak, Damang Pulau Petak, Kepala Desa Sei Tatas beserta Aparat Desa dan Aparat Desa Anjir Palamban.
Reses yang dilakukan senator asal Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat sekaligus untuk mengetahui segala persoalan yang selama ini masih ada di wilayah Kecamatan Pulau Petak.
Dalam reses ini Agustin Teras Narang ingin mengetahui implementasi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam masa pandemi dan pelaksanaan UU No 11 Tahun 2020 yang berkaitan dengan Pertanahan dan Tata Ruang.
Sementara itu, Camat Pulau Petak menuturkan terkait penanganan permasalahan Covid-19 di daerahnya sudah berjalan dengan baik.
“Dimana Pihak kecamatan juga telah bersinergi dengan Koramil, Polsek dan masyarakat, ” pungkasnya. (Pulaupetak/hmskmf)