JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa ketentuan tentang upah minimum sektoral tetap ada dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia memastikan tidak ada penghapusan upah minimum. Penetapan upah minimum tersebut akan tetap berdasarkan peraturan pemerintah. Ketentuannya mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015. Jadi formula lebih detailnya diatur dengan peraturan pemerintah.
"Kita sudah menyatakan, bahwa bagi perusahaan yang sudah membayar lebih dari upah minimum kabupaten kota, perusahaan dilarang membayar upah di bawah itu. Itu artinya upah minimum sektoral tetap ada, terus berlanjut, " tandas Supratman saat menerima perwakilan dari serikat pekerja dari beberapa kalangan ada dari pekerja elektronik, migas, tambang, dan tekstil, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan, tidak membantah apa yang menjadi perasaan para serikat pekerja dan para buruh di seluruh Indonesia. Dia mengatakan tidak ada satu pun di DPR RI yang mengingkari apa yang disampaikan para pekerja, dan itu menjadi bahan pembahasan dan perjuangan DPR RI.
“Terkait dengan upah minimum kabupaten, dari awal sudah kami sampaikan kepada teman-teman serikat pekerja, bahwa apa yang sudah kami hasilkan bersama dengan pemerintah tidak sepenuhnya menjadi suatu hal yang menyenangkan dan bisa diterima teman-teman serikat pekerja, sekali lagi dalam posisi itu kita sama, ” ungkap Anggota Komisi VI DPR RI itu.
Ia memahami ketidakpuasan para serikat pekerja, namun ia juga meminta agar para serikat pekerja bersiap adil. Jika ada hal positif dalam UU Cipta Kerja, maka hendaknya perlu diapresiasi dan diakui. "Kalau dikatakan semua yang ada di Omnibus Law itu mengecewakan ini tidak fair. Walau pun saya mengerti perasaan kawan-kawan dan itu sama dengan seluruh pimpinan DPR dengan perasaan kita semua, ” ujarnya. (***)