JAKARTA - Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 yang berdampak pada industri gula di dalam negeri, maka saatnya dibentuk neraca gula untuk mengetahui lebih jauh kebutuhan gula nasional. Bahkan, DPR pun didesak membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang gula.
Demikian penegasan Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir dalam keterangan persnya, Selasa (11/5/2021). Seperti diketahui, Permenperin itu berisikan Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Hafisz mengeritik Permenperin tersebut lantaran gula impor akan diberi ruang secara masif masuk pasar lokal. Dan tentu regulasi tersebut memukul industri gula nasional.
“Membuat neraca gula ini penting sebagai langkah membenahi persoalan yang terjadi dari hulu sampai hilir di sektor gula. Jangan sampai kita seolah-olah membiarkan industri gula tanah air babak belur tak berdaya terhadap gula impor. Sebagai wakil rakyat tidak boleh membiarkan rakyat kita bertarung sendirian tanpa perisai melawan pemain skala global yang memiliki berbagai jaringan termasuk kekuatan untuk mempengaruhi suatu kebijakan, " tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Mantan Ketua Komisi VI DPR RI ini, menyerukan kepada DPR menggunakan hak dan kewenangannya membentuk Pansus gula. Pansus ini tentu ditujukan untuk mengawasi kebijakan pemerintah di sektor gula. "Sekalian saja dibuat Pansus gula, beras, dan garam, " tandas Hafisz, seraya menyarankan, jika sudah terbentuk Pansus gula, harus ada klausul pembentukan neraca gula. (mh/sf)