MANADO - Provinsi Sulawesi Utara telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat sebagai pintu transit tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Morowali dan Maluku Utara. Sebanyak 7000 TKA yang bisa transit dan masuk melalui Sulut, dimana dari jumlah tersebut, beberapa orang TKA yang tinggal dan bekerja di daerah Nyiur Melambai.
Kedatangan para TKA tersebut dikhawatirkan akan menularkan Covid-19 kepada masyarakat setempat. Tenaga kerja asing juga akan berdampak terhadap kesejahteraan tenaga kerja lokal karena jika dibiarkan terus-menerus akan berakibat fatal.
“Kedatangan TKA ini harus kita konfirmasi dan klarifikasi, terutama bagaimana upaya Pemda dalam penanganan Covid-19 terhadap TKA tersebut kemudian mengenai kesejahteraan tenaga kerja lokal juga menjadi fokus kami, ” Kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtunewe di Kantor Gubernur Sulut, Kota Manado, Jumat (28/5/2021).
Politisi Nasdem ini mengatakan, kebijakan masuknya TKA perlu dijadikan perhatian penting. Pemda diharapkan lebih cermat dan bijak untuk menjaga keseimbangan tenaga kerja lokal dan asing.
“Informasinya TKA yang masuk itu kan dalam jumlah yang banyak ini harus dijadikan perhatian jangan sampai nanti pekerja lokal atau daerah malah tergerus dengan kehadiran TKA ini, intinya Pemerintah daerah harus lebih cermat dan bijak jangan sampai kecolongan” sebut Felly. (tn/es)