JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengingatkan pemerintah untuk cermat dalam menyalurkan Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung (BTPKLW). Bukhori berharap bantuan bisa sampai dengan tepat sasaran dan diperluas penerima manfaatnya. Menurutnya sifat dari bantuan ini memihak pada rakyat kecil sepanjang berhasil diterima dengan tepat sasaran.
“Bahkan, saya mendorong bantuan ini agar diperluas jumlah penerima manfaatnya bila terbukti sukses, dalam artian, proses penyalurannya tidak bermasalah dan bantuan berhasil tiba pada pihak yang benar-benar membutuhkan, ” ujar Bukhori dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Jumat (10/9/2021).
Politisi PKS ini mengatakan warung dan PKL menjadi kelompok ekonomi yang rentan akibat terimbas pandemi. Pembatasan kegiatan masyarakat selama PPKM membuat omset mereka merosot. Sementara di sisi lain, kebutuhan harian mereka tetap berjalan. Walhasil, hadirnya bantuan ini diharapkan menjadi stimulus bagi pemulihan ekonomi masyarakat sehingga turut berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Di sisi lain, Bukhori juga menyoroti potensi kelemahan bantuan ini. Salah satunya potensi tumpang tindih antara BTPKLW dengan penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Legislator dapil Jawa Tengah I itu mewanti-wanti supaya pemerintah melakukan pendataan secara teliti terhadap pelaku di sektor usaha PKL dan warung demi mengantisipasi adanya penerima ganda.
“Pendataan ini menjadi penting demi mewujudkan pemerataan dan keadilan. Pertama, untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang bersangkutan apakah telah tercatat sebagai penerima bantuan lain atau belum sama sekali supaya terhindar dari tumpang tindih. Kedua, membantu pemerintah dalam menghadirkan bantuan sosial yang merata dan adil bagi masyarakat. Ketiga, pertimbangan untuk mengambil kebijakan terkait pemberdayaan UMKM, ” papar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah secara resmi meluncurkan program Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung (BTPKLW) bagi satu juta penerima manfaat pada Kamis (9/9/2021). Bantuan ini berupa dukungan modal senilai Rp 1, 2 juta bagi pelaku usaha di sektor mikro, seperti PKL dan pemilik warung yang terdampak kebijakan PPKM. Uniknya, bantuan ini tidak disalurkan oleh pihak bank, melainkan oleh aparat Polri dan TNI. (sf)